Jakarta, ERANASIONAL.COM – PDI Perjuangan (PDIP) sepertinya masih belum iklas menerima kekalahannya di Pilpres 2024.

kini mereka menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN telah mengagendakan sidang gugatan PDI Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan hasil Pilpes 2024.

DPP PDI-P menggugat KPU melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gugatan PDI-P melawan KPU ini teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan pendaftaran gugatan PDI-P melawan KPU sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Ketua PTUN Jakarta juga sudah menetapkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan diumumkan pekan depan.

“Sidang perdana 2 Mei 2024 nanti pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan, untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDI-P,” ujar Irvan dikutip dari Kompas TV, Rabu 24 April 2024.

Irvan yang juga Hakim PTUN Jakarta ini menambahkan persidangan gugatan PDI-P tidak ada kaitannya dengan agenda KPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Ia juga menjelaskan dalam petitum yang disampaikan penggugat tidak menuliskan ataupun bermaksud membatalkan Putusan MK.

Gugatan penggugat, sambung Ivan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses penerimaan pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kaitan dengan MK gugatan ini tidak memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan MK. Tidak ada hubungannya, tidak mungkin PTUN menganulir putusan MK, karena memang di petitum gugatannya itu tidak bermaksud seperti itu,” ujar Irvan.

Adapun PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa 24 April 2024.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. []