Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie termasuk satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk (TINS).

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) malam.

Kendati demikian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha, sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.

“Berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan tima. Membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi.

Hendry, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan. Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.