“Akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi menegaskan.
Selain dua nama di atas, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara negara yaitu SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM pada Maret 2019, dan AS (Amir Syahbana) selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjadi Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). Semestinya, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.
Ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah. Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Daftar Tersangka Korupsi Timah
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HL (Helena Liem) manajer PT QSE.
16. HM (Harvey Moeis)
17. HL (Hendry Lie) selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
18. FL (Fandy Lingga) selaku pegawai pemasaran PT TIN.
19. SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019
19. BN selaku Plt Kadis ESDM pada Maret 2019
20. AS (Amir Syahbana) selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tinggalkan Balasan