Tindak pidana itu perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, terungkap bahwa Firli meminta uang di SYL sebesar Rp 50 miliar. Penagihan itu berhubungan dengan kasus korupsi SYL yang ditangani KPK.
Panji mengatakan mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja SYL.
“Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul,” kata Panji di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Dia menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka berkoordinasi dengan KPK.
Syahron, mengatakan apa yang perlu dipenuhi Polda Metro Jaya perihal kasus Firli itu masih berupa hal umum. Misalnya pemenuhan alat bukti.
“Seperti keterangan saksi, keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti. Keterangan yang terhubung dengan orang, maupun dokumen. Ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan lain,” ucap dia.
Dia mengatakan, hal materiil yang diajukan polisi ke Kejati belum cukup. Ini yang membuat berkas yang diajukan Polda Metro Jaya dikembalikan. Padahal berkas itu lebih dipahami penyidik karena mereka berbicara langsung dengan saksi. Sehingga untuk penanganan kasus Firli Bahuri, kata dia, masih kewenangan Polda Metro Jaya.
“Jadi teman-teman PMJ yang lebih punya kuasa bicara ke publik (perihal kasus Firli,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan