Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus pemerasan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan belum lengkap itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat ini penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia.

Setelah kasus Firli memeras SYL mencuat, Polda Metro Jaya dengan cepat menetapkan Firli sebagai tersangka, pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.Kasus Firli memeras SYL ditangani oleh Polda Metro Jaya.