“Dibikin semua kronologinya begini biar semua orang dan media tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Chitto.
Chitto menambahkan saat ini polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang berujung tewas ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan intens.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, bernama Putu Satria Ananta Rastika (19).
Korban merupakan junior dari tersangka TRS. Korban tewas karena diduga dianiaya oleh tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan