Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 142 tersangka penjudi online pada periode April-Mei 2024.
“Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, dikutip dari Kompas, Selasa 7 Mei 2024.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan ratusan tersangka ini.
Selain menangkap pelaku, Polri juga memblokir 2.862 situs terkait judi online.
Kata dia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polri akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Serta bersinergi dan kolaboratif dalam semua proses penegakan hukum termasuk pengungkapan kasus judi online.
“Polri akan tetap konsisten dan komitmen terkait dengan apa nantinya akan dibentuk menjadi satgas,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Penyidik akan menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada pelaku,” tambah dia. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan