Jakarta, ERANASIONAL.COM – Viral pengakuan warga Indonesia yang mengaku kena pungutan Bea Cukai ketika memulangkan jenazah dari Penang, Malaysia.

Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta disebut meminta uang pungutan karena peti jenazah masuk dalam kategori barang mewah.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.” tulis akun Clarissa Paath melalui akun X-nya, Sabtu (11/5/2024).

Merespons riuh tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah,” kata Prastowo melalui akun X pribadinya, Sabtu (11/5/2024).

Yustinus melanjutkan, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani oleh Kantor Bea Cukai. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.

Dia juga menegaskan pengiriman jenazah, termasuk peti mati bukan sebagai barang yang dikenai pungutan.

“Pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” ucapnya.

Kendati demikian, Prastowo mengingatkan sejumlah biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah. Yustinus secara terperinci mengatakan kebutuhan biaya tersebut mulai dari sewa gudang, ambulans, dan lain sebagainya.

Yustinus mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan kabar pungutan dari Bea Cukai tersebut untuk memberikan detail informasi untuk pengembangan pengecekan.

“Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan,” ujar Yustinus.