“Kami berharap para pembuat rancangan Undang-Undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan,” ungkapnya.
Yadi juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draft RUU penyiaran tersebut.
Menurutnya jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan Undang-Undang ini dengan masyarakat pers.
“Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di tanah air,” tutupnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan