Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dewan Pers mengkritik isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersebar di masyarakat.
RUU tersebut dinilai bisa memberangus kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Salah satu yang jadi sorotan adalah larangan penayangan jurnalistik investigasi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut.
Dirinya turut menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Pasal 25 ayat 1 huruf q yang menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di Bidang Penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi dikutip dari Okezone, Sabtu 11 Mei 2024.
Harusnya kata Yadi, sengketa pers harus diselesaikan oleh dewan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers, salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” kata Yadi.
“Jadi memang Dewan Pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa pers,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan