Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Mochamad Cholidi sebagai tersangka kasus korupsi pada proses pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu.
“Tiga pihak sebagai tersangka, yaitu saudara MC Direktur PTPN XI Tahun 2016, kemudian MK yang kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, dan MHK sebagai Komisaris Utama PT KM,” ucap Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).
Selain eks Dirut PTPN XI, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchidin Karli.
Awal mula kasus tersebut, menurut KPK, adanya tawaran oleh Direktur Utama PT Kejayan Mas kepada PTPN XI pada tahun 2016, berupa lahan dengan luas 79,5 hektare dengan harga Rp125 ribu per meter persegi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, Cholidi dan Khoiri langsung mengunjungi lahan yang ditawarkan sebelumnya oleh Karli. Tanpa pengkajian mendalam, Cholidi selaku Dirut PTPN XI memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar unntuk membeli lahan tersebut.
Tinggalkan Balasan