Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM mengungkap jaringan pengedar narkoba di Bali. Sindikat dengan sebutan Jaringan Hydra Indonesia diduga memiliki clandestine lab atau laboratorium narkoba dan hidroponik ganja di Vila Sunny, Canggu, Badung, Bali.
“Polri berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Wahyu Widada dikutip dari Laman Humas Polri, Selasa (14/5/2024).
Dua tersangka, kata dia, merupakan saudara kembar asal Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Satu tersangka lain yang berstatus warga negara asing adalah Konstantin Krutz (KK) yang berasal dari Rusia.
Wahyu mengatakan, Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny. Laboratorium Narkotika rahasia ini berada di sebuah vila seluas 180 meter persegi. Mereka menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.
Polisi kemudian menemukan 9,7 kg ganja hidroponik; 437 mephedrone; dan ratusan kg berbagai bahan kimian untuk pembuatas narkoba. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat cetak ekstasi; serta alat pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Saat menangkap Konstantin, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan yaitu 283,19 gram ganja; 484,92 gram hashis; 107,95 gram kokain; dan 247,33 gram mephedrone.
Berdasarkan modus, kelompok ini kerap menempelkan stiker pada beberapa sudut kawasan di Bali. Stiker tersebut menjadi kode untuk transaksi pembeli dengan jaringan Hydra.
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” kata Wahyu.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati; serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan