Sementara UGM, itu kelompok UKT relatifnya sama, walaupun IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya ada penyesuaian.
Tjitjik mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada mahasiswa yang UKT-nya melebihi kemampuan ekonomi orang tua.
“Sekarang ini, kalau misalnya ada ramai, apakah sudah terbukti bahwa ini akan naik? Faktanya, penerapan penyesuaian UKT ini kan baru diterapkan di SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), yang SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) belum kan? Kita akan lihat evaluasi, apakah ada mahasiswa yang mengeklaim dirinya overcharge atau dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya,” jelas dia.
Kemendikbudristek, kata Tjitjik, nantinya akan meminta PTN membuka kanal pelaporan apabila ada mahasiswa yang dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tua.
“Karena dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 itu sudah jelas, dibuka ruang untuk melakukan permohonan pengajuan peninjauan kembali UKT,” pungkasnya.[]
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan