Jakarta, ERANASIONAL.COM – Semua fraksi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR.
Hal itu diambil setelah menggelar rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis 16 Mei 2024.
“RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima?” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achamd Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR RI, dikutip dari Kompas TV, Kamis 16 Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut.
“Laporan Panja bisa kita terima?,” kata Supratman.
“Diterima,” jawab seluruh anggota Baleg DPR RI.
Awalnya, Baidowi menjelaskan, tiga poin revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut:
pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus, kedua perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan MK.
Perubahan Pasal 15 yang mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan.
Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Kini, Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Awiek berharap perubahan ini bisa membawa dampak positif terhadap berjalannya pemerintahan mendatang.
“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” kata Awiek. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan