Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang turut terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN.

Rumah itu terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten.

“Diketahui properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar Ketut dalam siaran pers, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, menurut Ketut, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.