Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri.
Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri dengan mekanisme hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya.
Nurul Ghufron melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. “Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti kita- ini masih berproses,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Nurul Ghufron tidak merinci identitas beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Namun demikian, kata dia, sudah ada beberapa saksi yang diperikas sejak laporan dibuat, yaitu pada 6 Mei kemarin.
Ia menempuh jalur hukum lantaran merasa tersakiti atas tindakan yang diambil Dewas. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas mengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.”Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujarnya.
Hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaannya. Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tadi kami periksa Pak Kasdi (Sekjen Kementan) itu ditanya kasus pemindahan, apa yang dialami. Kemudian yang memberikan nomor (Kasdi) ke Nurul Ghufron. Berikutnya yang dimutasi itu sendiri lewat zoom, ibunya juga,” kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung C1 KPK, Selasa (14/5/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan