Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam rentang kurang dari satu bulan ke depan, umat Muslim bakal merayakan hari raya Idul Adha. Di momen ini, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Namun, tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban.

Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34, hewan yang dijadikan untuk kurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak).

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34).

Berikut beberapa jenis hewan yang bisa dijadikan kurban:

Kambing

Kambing yang boleh dikurbankan minimal berusia dua tahun dan tidak bisa dibeli secara kolektif. Mengutip situs Bimas Islam Kemenag, seekor kambing atau domba disepakati ulama bahwa hanya bisa dijadikan qurban untuk satu orang saja, dan tidak boleh lebih. Karena jika kambing diperuntukkan bagi lebih dari satu orang maka hukum qurbannya tidak sah.

Domba

Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum sampai satu tahun usianya, atau belum berganti gigi, maka domba tersebut belum boleh dikurbankan.

Sapi dan Kerbau

Sapi lebih populer dijadikan sebagai hewan kurban dibandingkan kerbau. Namun keduanya boleh dijadikan hewan kurban minimal usia dua tahun. Sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.

Unta minimal berusia 5 Tahun

Unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun. Karena harga hewan kurban unta tergolong mahal, maka dapat dilakukan secara kolektif. Untuk satu ekor dapat patungan dari tujuh atau sepuluh orang.