Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati hari ini. Ada ribuan napi mendapat remisi, delapan di antaranya langsung bebas.

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Deddy merinci sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Lalu, delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Menurut dia, besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Dari ribuan napi Buddha yang mendapatkan remisi, tidak terdapat anak binaan.

Sementara itu, wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana. Lalu, DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” ujar Deddy.

Deddy menuturkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang,” pungkas dia.