Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, Jumat 24 Mei 2024.
“Iya jadi berdasarkan pengaduan tahun 2016, lalu sudah pernah kami tindak lanjuti pada tahun 2017, maka kemudian beberapa waktu yang lalu pasca kasus ini kembali menjadi perbincangan publik, Komnas HAM kembali melakukan pemeriksaan, pemanggilan kepada para saksi,” kata Anis.
Meski demikian, Anis enggan mengungkap siapa saja saksi-saksi yang kembali diperiksa untuk kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
“Kami tidak bisa menyampaikan siapa saja yang sudah kami periksa, tetapi dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kembali pemeriksaan untuk meminta informasi atau keterangan terkait dengan perkara ini kepada para pihak terkait,” ujar Anis.
Anis menuturkan, sebelumnya di Tahun 2017, Komnas HAM meneriman laporan dari 4 orang yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan mendapatkan penyiksaan di tahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu.
“Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” ungkap Anis.
Menurut Anis, isi laporan dimulai dari soal keluhan pihak keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut.
Hingga ada dugaan pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky hingga penyiksaan dalam proses hukum.
“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” kata Anis. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan