Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pemblokiran atau pemutusan akses konten judi online yang dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024 sebanyak 1.918.520 konten.

“[Data terbaru] pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut, Budi memaparkan data lain yang berkaitan dengan judi online seperti pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober 2023-22 Mei 2024. Sementara pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak sampai disitu, Budi juga menyampaikan bahwa Kominfo juga melakukan takedown terhadap halaman judi online yang disisipkan dalam beberapa situs pendidikan maupun pemerintahan.

“Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024. Serta update keyword terkait video online guna memudahkan patroli konten yakni 20.241 keywoard kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” lanjut Budi.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terdekat di online dalam seminggu terakhir adalah Liveslot, RTP Slot, NoLimit Slot, situslot, slotgacor, pragmatikslot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” sambungnya.

Budi menekankan bahwa dia akan memberikan peringatan tegas kepada pemilik platfrom digital yang dinilai tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platfrom yang mereka miliki.

“Kepada seluruh pengelola paltform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, sampai Rp500 juta per konten,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online atau Satgas Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Satgas ini akan melakukan pemberantasan secara lebih sistematis dan komprehensif.

Jokowi pun telah menunjuk ketua Satgas Judi Online yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Sedangkan ketua penindakan Satgas Judi Online adalah Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.