Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Kali ini penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Akan tetapi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan tak semua tersangka dalam kasus korupsi turut dijerat Pasal TPPU. Dari total 22 nama hanya 6 orang yang kembali menjadi tersangka.
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG); beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah nama dalam upaya menelusuri aset para tersangka. Salah satunya, penyidik memeriksa para istri tersangka untuk menelusuri harta dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk (TINS). Termasuk Sandra Dewi yang sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sejumlah harta Harvey Moeis pun telah disita penyidik mulai dari rekening, uang tunai, mobil mewah, hingga kabar menyoal pesawat jet pribadi.
Tinggalkan Balasan