Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi pembahasan revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah masuk tahapan akhir.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah sudah mulai menetapkan kategori yang berhak menerima Pertalite melalui revisi aturan tersebut. Adapun, kendaraan pribadi bakal dibatasi untuk membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Namun, Dadan enggan mengelaborasi dengan detail perihal jenis kendaraan pribadi yang dibatasi, termasuk soal kapasitas mesin kendaraan.

“Ya yang pasti kendaraan pribadi [dibatasi] kan. Nanti ya detail-detailnya, tetapi sudah mulai kita pastikan, sudah ada, tunggu saja,” ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Menurut Dadan, pembahasan revisi tersebut sudah memasuki tahapan akhir. Kementerian ESDM pada Senin (27/5/2024) juga baru saja mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) yang bertugas sebagai koordinator.