Dadan mengatakan, pembahasan sudah mengerucut mengenai kategori kendaraan yang berhak menerima Pertalite dan mekanisme untuk mengatur agar kuota yang disalurkan untuk Pertalite lebih tepat sasaran, salah satunya melalui penggunaan teknologi.

“Kami sedang memikirkan cara-caranya seperti apa, mungkin teknologi akan bantu untuk hal tersebut, apa barcode atau segala macam. Namun, dari sisi pembahasan, karena sudah berkali-kali kami lakukn koordinasi dengan Kemenko Ekonomi, mudah-mudahan tidak lama lagi revisi Perpres No.191/2014,” ujarnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya mengatakan penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 —atau awam disebut aturan pembatasan Pertalite— berpotensi mundur dari target Juni 2024.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan hal ini terjadi karena masih terdapat poin-poin dalam beleid tersebut yang harus dibahas oleh kementerian/lembaga (k/l) terkait.

“Kalau Juni mungkin belum ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian [Airlangga Hartarto],” ujar Erika saat ditemui di ICE BSD, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Erika menekankan bahwa Perpres 191 kini tengah menunggu keputusan di Kemenko Bidang Perekonomian untuk diterbitkan.

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi Perpres tersebut adalah mengenai ketentuan kendaraan pengguna Pertalite dan usulan pembatasannya.

Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.

Jika mengacu pada kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang kemungkinan bakal dilarang menggunakan Pertalite, dirangkum dari berbagai sumber:

Semua mobil sport
Mercedes S 450 4 Matic
Mercedes-Maybach S 560 3.0
Mercedes-Maybach S 580 3.0
Mercedes-Benz GLE Class 2.9
Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line
BMW 8 Series 3.0
BMW M3, M4, M5 4.0
BMW M8
BMW 740Li Opulence
BMW 840i Gran Coupe M Technic
BMW X5 xDrive40i xLine
Mazda CX-5 (2.5)
Mazda CX-8 (2.5)
Mazda CX-9 (2.5)
Honda Mobilio
Honda HR-V
Honda CR-V
Honda Civic
Honda Accord
Honda BR-V
Honda City Hatchback
Honda Jazz
Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
Mitsubishi Xpander
Toyota Innova (2.4)
Toyota Avanza
Toyota Veloz
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
Toyota Camry (2.5)
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Suzuki Baleno Hatchback
Suzuki Ertiga
Suzuki Grand Vitara
Suzuki XL-7
KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
KIA Grand Carnival 2.2
KIA Carens
Nissan Livina
Nissan Serena
Nissan X-Trail
Nissan Juke
Wuling Almaz RS
Wuling Confero S
Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
Wuling Alvez
Hyundai Staria 2.2
Hyundai Palisade 2.2
Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
Hyundai Stargazer
Hyundai Creta