Sebelumnya, 24 WNI juga ditangkap di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024 karena kedapatan berhaji dengan visa haji orang lain.
Dua orang kemudian ditahan dan 22 orang lain dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, pada 31 Mei 2024, 19 WNI yang hendak memasuki Mekkah juga ditangkap.
Namun, ke-19 WNI ini kemudian dibebaskan karena tidak terbukti hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Arab Saudi diketahui memperketat pemeriksaan akses masuk ke Mekkah dan Madinah sehubungan ibadah haji belakangan ini.
Yusron pun mengimbau WNI yang ingin beribadah haji untuk mematuhi ketentuan hukum Arab Saudi.
“Pemerintah juga sudah umumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasrih (visa haji), bagi pelaku akan dikenakan hukuman (denda) 10.000 riyal plus deportasi dan cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun,” kata Yusron.
“Sementara bagi penyelenggara dikenakan hukuman 50.000 riyal plus hukuman enam bulan penjara dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut maka akan mendapat hukuman yang berlipatganda.,” ujarnya.[]
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan