Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah berencana akan memotong gaji karyawan.

Gaji pekerja yang dipotong akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera memiliki beberapa anggota komisioner, komite dan deputi dengan tugasnya masing-masing.

Tugas dari komite Tapera sendiri adalah untuk merumuskan dan menyusun kebijakan umum serta strategi dalam pengelolaan Tapera.

Melansir dari laman resmi BP Tapera, beberapa pejabat negara ex officio yang mengisi sebagian Komite BP Tapera sebagai berikut:

Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

Ida Fauziyah (Menaker)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Ketua Komite Tapera menerima besaran gaji unsur menteri secara ex officio sebesar Rp 31.508 juta per bulan.

Sedangkan untuk honorarium, anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sekitar Rp 29.257.200, sedangkan anggota Komite unsur profesional menerima sebesar Rp43.344 juta.

Insentif yang diterima oleh anggota Komite Tapera unsur profesional paling banyak sekitar 40% dari intensif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Tunjangan tambahan seperti untuk transportasi sekitar 20% dari honorarium, asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun dan tunjangan di hari raya paling banyak 1 kali.

Untuk tunjangan dan honor keduanya akan dikenakan pajak biaya pemotongan dan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). []