Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengaduan atas kasus kejahatan anak banyak diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Perbuatan tindak pidana itu didominasi oleh ayah kandung.

“Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual atau sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” kata Komisioner KPAI Subsklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, disusul oleh ibu kandung dengan jumlah 153 pengaduan atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan. Angka ini berdasarkan catatan dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPAI Tahun 2023.

“Jadi, ini sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” ungkap Kawiyan.

Kawiyan memberikan infografis pengaduan atas kasus kekerasan terhadap anak. Selain oleh ayah dan ibu kandung, ada pula kejahatan terhadap anak dilakukan oleh pihak sekolah 53 kasus, tetangga 47 kasus, aparat penegak hukum 41 kasus orang tak dikenal 26 kasus, teman 24 kasus, ayah biologis 16 kasus, dan paman 12 kasus.

KPAI menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk kasus yang menimpa MR, 5 di Tangerang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya R, 22.

Kawiyan mengatakan KPAI mengapresiasi kerja keras Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah bertindak cepat usai kasus tersebut viral. Sehingga, kasus tersangka dapat segera ditangkap.

“Ini harus menjadi perhatian kita bahwa orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak. Kasus ini membuktikan bahwa orangtua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri,” ujar dia.

Kawiyan mengatakan anak tersebut telah ditempatkan di rumah aman. Kemudian, mendapatkan pemeriksaan kesehatan maupun mental.