Mojokerto, ERANASIONAL.COM – Anggota Polres Jombang, Briptu RDW (27) yang dibakar istrinya, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28), meninggal dunia.

“RDW meninggal dunia Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu 9 Juni 2024.

Kata dia, jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan di tempat kelahirannya di Jombang.

Sementara sang istri yang juga anggota polisi Briptu FN sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Untuk pelaku tadi pagi sudah kami limpahkan kr Ditres Krimum untuk penanganannya, tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Sulaiman Rosyid membenarkan kabar duka itu.

Sebelum meninggal, Briptu RWD semestinya harus dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Rencana mau dirujuk ke RSUD dr Soetomo tapi kondisinya enggak transportable, enggak bisa dirujuk karena kondisinya butuh perawatan khusus sehingga di jalan pun risikonya besar sekali,” ucap Sulaiman.

Namun karena kondisi korban yang mengalami luka bakar 96 persen di sekujur tubuhnya, hal itu tak memungkinan untuk dilakukan rujukan dari Mojokerto ke Surabaya.

“Keluarga pun tidak menghendaki untuk dirujuk,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN (28) tega membakar suaminya yang sama-sama anggota Polri, Briptu RDW (27), diduga perkara gaji.

“Saat itu FN mengecek ATM milik suaminya dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 tersisa Rp 800.000, sehingga membuat FN kesal,” jelas Daniel. []