Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphonenya dan bosnya pada Senin (11/6/2024). Hal ini diungkapkan asisten Hasto, Kusnadi.
Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).
Dia pun menyoroti surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK. Salah satunya yakni pada keterangan berita acara penyitaan yang salah.
Padahal penyitaan itu bertepatan ketika Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.
“Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April,” jelas Ronny.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menuding tindakan penyidik antirasuah yang seakan menjebak kliennya. Sebab Kusnadi, bukan jadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan