Organisasi independen itu mencatat, dalam implementasinya PPDB terus memunculkan persoalan yang berulang. Mulai dari titip siswa hingga pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan peserta. Di tahun 2023, muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.

ICW menjelaskan ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi saat PPDB. Pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini bisa dilakukan, baik dari peserta didik, wali murid, maupun petugas untuk menerima peserta didik. Dengan kata lain, nama peserta bisa masuk dalam daftar titipan siswa yang sudah pasti lolos PPDB. Umumnya, praktik ini dilakukan oleh pihak berpengaruh atau yang berkuasa, seperti guru bahkan kepala sekolah.

Praktik ini juga terjadi pada pembukaan PPDB jalur prestasi. Di mana, petugas dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali. Atau meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.

Kedua, pungli. Di mana, petugas menjamin penerimaan calon siswa. Pungli ini bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam atau buku. Ketiga, jual beli kursi. Misalnya dengan menambah kuota penerimaan siswa.