Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mulai 1 Juli 2024, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Jangan lupa untuk mengecek kembali jika sudah melakukan pemadanan. Wajib Pajak dapat mengakses NIK terdaftar sebagai NPWP melalui situs web yang telah disediakan.

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Gulir halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, berikut cara validasi jadi NPWP: