Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menanggung biaya layanan medis pesertanya.

Namuni tak semua jenis operasi biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.

Apa saja operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.

Selanjutnya untuk mendukung biaya tersebut ditanggung BPJS Kesehatan, pasien akan diminta pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terafiliasi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari situ, nantinya pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Untuk mendapatkan pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut persyaratannya:

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

2. Surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama.

3. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.