Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa terkejut disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sifat tamak tersebut dijadikan sebagai hal memberatkan dalam tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.

Melalui pleidoi atau pembelaannya, SYL menanggapi diksi tamak tersebut. Dia merasa kaget dengan penyematan sifat itu kepada dirinya.

“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya, saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini,” kata SYL dalam pembelaannya yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

SYL menilai penyematan sifat tamak ke dirinya itu adalah hanya sebagai asumsi. Sebuah pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian.

“Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” kata dia.