Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online dan pornografi sindikat internasional Taiwan. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.

“Kita ketahui dari pelaku, server berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menyebut kasus judi online dan pornografi ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun barang bukti berhasil disita yakni 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.

Dia menyebut pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi ini dilakukan di enam provinsi. Yakni Provinsi DKI akarta di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Jawa barat ada di Bandung. Provinsi Banten ada di Tangerang, Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara. Bali ada di Klungkung, dan Sulawesi Selatan ada di Makassar

“Adapun modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan ada tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran. Yakni CCW selaku marketing, SM selaku Costumer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan, K otak dari kasus ini masih diburu.

Djuhandani menuturkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.

“Kemudian ditemukan satu tersangka dengan jumlah barang bukti kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan untuk menangkap komplotan sindikat ini,” tutur Djuhandhani.

Berdasarkan penyidikan, praktek perjudian online ini diketahui dilakukan dalam kurun waktu Desember 2023-April 2024. Sindikat jaringan Taiwan ini melakukan tindak pidana di dua situs judi online yaitu Hot51 dan 82gaming.

“Di mana situs-situs tersebut selalu merubah domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut,” pungkas jenderal bintang satu itu.

Para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.