Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan sejumlah perubahan signifikan dalam revisi UU BUMN.

Revisi UU BUMN ini bertujuan untuk mempertegas peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Beberapa poin utama dalam revisi tersebut antara lain:

1. Penyesuaian Definisi BUMN – Memperluas definisi agar BUMN dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
2. Definisi Anak Usaha BUMN – Menambahkan definisi terkait anak perusahaan yang sebelumnya tidak diatur.
3. Pengelolaan dan Restrukturisasi – Mengatur investasi, holding, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN.
4. Bisnis Judgment Rule – Memberikan pedoman hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
5. Penegasan Aset BUMN – Memastikan kejelasan dan perlindungan aset yang dimiliki oleh BUMN.
6. Pemberdayaan SDM – Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
7. Kesetaraan Gender – Mewajibkan peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis, termasuk direksi dan komisaris.
8. Kontribusi Anak Usaha – Memastikan anak perusahaan BUMN memberikan manfaat signifikan bagi induk usaha dan negara.
9. Aksi Korporasi – Pengaturan lebih rinci mengenai merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN untuk meningkatkan daya saing.
10. Privatisasi yang Berorientasi Manfaat – Memastikan bahwa privatisasi BUMN memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
11. Penguatan Pengawasan Internal – Mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan mekanisme pengawasan lainnya.
12. Dukungan bagi UMKM dan Koperasi – Mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta masyarakat setempat. []