Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel menuai sorotan.

Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mendesak Markas Besar TNI untuk transparan dalam menjelaskan dasar keputusan ini.

Menurut Ikhsan, keterbukaan TNI penting untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini sesuai prosedur dan bukan karena kepentingan politik atau selera penguasa.

“Ini juga untuk menghindari kecemburuan di kalangan perwira menengah lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Secara aturan, kenaikan pangkat dalam tubuh TNI memang lazim terjadi. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit mengatur mekanisme tersebut.

Namun, Ikhsan menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy terkesan dipermudah. Hal ini memunculkan pertanyaan soal masa dinas kemiliterannya yang seharusnya memenuhi rentang waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, terdapat ketentuan masa dinas bagi perwira sebelum bisa naik pangkat.

Untuk kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel, diperlukan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Ikhsan menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut membagi kenaikan pangkat menjadi dua kategori, yakni reguler dan khusus. Dalam ayat (2), kenaikan pangkat khusus terbagi menjadi luar biasa dan penghargaan.

“TNI harus menjelaskan ke publik agar tidak muncul spekulasi bahwa ini lebih terkait politik dibandingkan sistem meritokrasi,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Panglima TNI mengeluarkan perintah kenaikan pangkat bagi Teddy pada 25 Februari 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang menyebutkan bahwa kenaikan pangkat Teddy dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai dengan aturan dan prosedur.

“Semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi regulasi maupun administrasi,” ujarnya.

Namun, Wahyu menegaskan bahwa pertimbangan pimpinan dalam memberikan kenaikan pangkat tidak harus dipublikasikan.

“Itu keputusan pimpinan, tidak mesti dijelaskan ke publik. Yang jelas, ada pertimbangan seperti prestasi, kinerja, dan faktor lainnya,” kata Wahyu.

Sejauh ini, TNI belum memberikan rincian lebih lanjut terkait alasan percepatan kenaikan pangkat Teddy.

Desakan transparansi dari berbagai pihak terus menguat untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.[]