Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgran Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024

Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun

Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025