Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Produk yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, tetapi tetap dijual dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat. Apalagi di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan, Sabtu, 8 Maret 2025.

Minyakita tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain tak sesuai takaran, harga jualnya juga melampaui harga eceran tertinggi (HET). Di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, tetapi di lapangan minyak itu dijual Rp 18.000 per liter.

Mentan meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menindaklanjuti temuan ini.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup dan dicabut izinnya.

“Saya sudah koordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Kalau terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup. Tidak ada toleransi bagi mereka yang curang dan merugikan rakyat,” tegasnya.

Mentan juga mengingatkan para produsen dan distributor minyak goreng untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah, katanya, akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang berlaku.

Dalam sidak ini, Mentan didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan kepolisian akan segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. []