Dia menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.

Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah.

Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4/2024) di Bangka Belitung.

Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Kemudian, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser.