“Gelar perkara ini dalam pengertian kami sebagaimana biasa mendasari putusan pengadilan akan dihentikan penyidikan dan pencabutan tersangka,”sambung dia.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Senin 8 Juli 2024 pagi.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.
Polda Jabar juga diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Memerintahkan kepada termohon Polda Jawa Barat untuk melepaskan pemohon Pegi Setiawan dari tahanan,” ucap hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. []
Tinggalkan Balasan