Tak hanya itu, Johannes menyebut dalam proses itu, diduga terdapat gratifikasi hukum yang dijanjikan Rossa kepada Donny.

“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: ‘Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini’,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Namun Donny justru merasa bingung dengan pernyataan Rossa.

Pasalnya Advokat PDIP tersebut telah memberikan keterangan sejujurnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di KPK.

Bahkan kata dia, tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

Sebagai informasi, Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penyuapan itu dilakukan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun selalu mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Dia kemudian disebut melarikan diri, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK.

Ia menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020 silam. Hingga kini keberadan Harun Masiku pun belum diketahui. []