Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dalam mengurus berbagai dokumen kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling.

Samsat Keliling Pada Rabu 10 Juli 2024, akan hadir di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan warga mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan, hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat pusat.

Beberapa keuntungan menggunakan layanan ini seperti lokasi yang mudah dijangkau, waktu pelayanan yang fleksibel, proses yang lebih cepat, dan mengurangi kepadatan di kantor Samsat pusat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Jadetabek dapat dengan mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Ingatlah bahwa menjaga keabsahan dokumen kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan yang baik.