Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Teropisaj, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tim penyidik KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,” kata Tessa.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan