“Uang pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim.
Jika ganti rugi tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh jaksa untuk mnutupi uang pengganti tesebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,”ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah di sita dan dirampas.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pemerasan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Adapun Kasdi dan Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan