Permintaan maaf juga disampaikannya untuk seluruh jajaran di Partai NasDem, keluarganya, dan seluruh masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, serta Toraja.

“Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran,” ujarnya.

“Maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada orang Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support kepada saya,”tambahnya.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.

“Saya ingatkan ini bukan proyek, bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin import yang ratusan triliun kalau saya mau korupsi ini bukan. Yang ditarik adalah pembelian skincare, parfum dan lain-lain,” ucapnya.

Diketahui, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis 11 Juli 2024.

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. []