Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Hal itu merespon ketidak hadiram Menteri Wahyu pada pemeriksaan Jumat 12 Juli 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, membernarkan ketidak hadiran Wahyu pada pemeriksaan itu.
Tessa menjelaskan, KPK memanggil Sakti dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Investama.
“Hari ini memang dijadwalkan Saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Investama,” kata Tessa, dikutip dari Kompas TV, Sabtu 13 Juli 2024.
Namun, lanjut Tessa, Sakti berhalangan hadir dan telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya tersebut.
Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sakti.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya,” ujarnya.
“Untuk itu akan dilakukan penjadwalannya ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan,”tambah Mahardhika.
Mahardhika menuturkan, ketidakhadiran Sakti karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan,”jelasnya.
Sebelumnya Mahardhika menjelaskan, Wahyu dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.
Dalam kasus ini, Wahyu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama Sakti Wahyu Trenggono,” kata Mahardhika. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan