Mereka juga berpendapat bahwa dalam UU Pemilu sudah ada aturan mengenai izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan, dan seharusnya juga diberlakukan dalam UU Pilkada.

Para pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memperbolehkan kampanye pemilu dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin.

“Berdasarkan perkembangan hukum dan penafsiran Mahkamah mengenai tidak adanya perbedaan rezim Pemilu dengan Pilkada, maka sudah selayaknya ada koherensi dalam pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim pengaturan Pemilu untuk diberlakukan sama di rezim pengaturan Pilkada,” jelas Sandy.

Keduanya secara bergantian membacakan permohonan dengan nomor registrasi 69/PUU-XXII/2024 tersebut.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Di akhir sidang, hakim konstitusi memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang perlu ditambahkan dalam permohonan mereka, dan memberi waktu 14 hari untuk mereka memperbaiki permohonannya. []