Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Dewan Perwakklan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengimbau agar aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat. Aturan tersebut tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Puan menyebut kondisi masyarakat saat ini kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjol. Sehingga, masih banyak yang terjebak utang pinjol dan berujung kondisi sulit.

“Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan.

OJK, kata dia, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Ketua DPP PDIP itu menyinggung soal data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 yang mencatat mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda

Generasi muda itu tercatat dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.

Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” pungkas Puan.