Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari penjara. Hampir satu tahun Panji menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Selain kasus penodaan agama, Panji berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji terancam kasus TPPU yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan memastikan pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang masih dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

“(Saat ini) masih penelitian jaksa,” kata Whisnu dikutip Medcom, Jumat (19/7/2024).

Whisnu menuturkan penyidik menunggu jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, atau P-21. Kemudian, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk disidangkan.