Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 1.669 botol obat perangsang asal China disita Bareskrim di Bekasi Utara, Jawa Barat; dan Banten. Obat tersebut masuk dalam daftar larangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak Oktober 2021 karena memiliki kandungan kimia isobutil nitrite.

“Ini obat yang digunakan untuk [aktivitas] seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, obat perangsang ini dikenal secara global dengan sebutan Poppers. Kepolisian setidaknya menangkap dua jaringan yang memasok Poppers dari China ke Indonesia.

Jaringan pertama berada di daerah Bekasi Utara yang dijalani tersangka RCL. Dia tercatat sudah melakukan pemesanan Poppers dari seorang WNA di China berinisial E sejak 2017.

RCL diketahui memiliki sebuah gudang untuk menyimpan dan mengedarkan obat perangsang tersebut di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Bareskrim menangkap RCL pada 13 Juli 2024.

Kelompok kedua dijalankan tersangka MS dan P di wilayah Banten. Keduanya memesan dan menerima Poppers dari seorang WNA China berinisial L.

Menurut Mukti, para pengedar di Indonesia juga menjual obat perangsang tersebut melalui platform media sosial. Mereka menyamarkan obat Poppers dengan nama atau kode ‘hornet’.

Dalam penangkapan, Bareskrim menyita 825 botol poppers dari RCL; dan menyita 844 botol hornet dari MS dan P.

“Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Mukti.