Kamboja, ERANASIONAL.COM – Pihak kepolisian di Kota Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI).

Penahanan itu berkaitan dengan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WNI yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia itu diduga direkrut untuk kegiatan kriminalitas.

Antara lain financial technology (fintech) palsu, judi online, dan penipuan bentuk lain.

“Awalnya mereka dijanjikan bekerja di kantor sebagai tenaga kebersihan dan lainnya. Ternyata dijadikan pelaku penipuan melalui internet atau media sosial yang menyasar warga negara Indonesia,” ujar Fyan, kepada Eranasional yang menginvestigasi kasus TPPO ini.

Fyan adalah keluarga salah seorang korban yang berusaha agar WNI yang ditahan aparat hukum Kamboja tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, keluarga Fyan yang menjadi korban mafia PMI ilegal ini berjumlah tiga orang.

Mereka berasal dari Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).

Pada Juni 2024 mereka berangkat ke Kamboja lewat Thailand.

Namun belum genap beberapa bulan bekerja, mereka kemudian melarikan diri.

“Adik saya bersama dua orang yang suami-istri melapor ke polisi setempat. Berdasar titik lokasi Google maps yang dikirim ke kami lokasinya di Bavet. Ternyata di sana ada 30-an WNI lainnya,” ujar Fyan.

Mereka melapor ke pihak kepolisian setempat agar dipulangkan ke Indonesia.

Kata Fyan, keluarganya itu ditahan sejak 26 Juni 2024. Dan kini sudah hampir sebulan mereka ditahan.

“Tidak ada kejelasan nasib mereka, apakah dianggap pelaku tindak kriminal atau korban. Lalu apakah akan dipulangkan atau ditahan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Fyan.

Kini mereka terkatung-katung di negeri orang. Alih-alih mendapatkan penghasilan, malah kini mereka telah menghabiskan belasan juta rupiah per orang.

Sebagian besar WNI itu kini hidup mengendalkan kiriman uang keluarga mereka di tanah air.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebelumnya juga menginformasikan ada 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di perusahaan di Kamboja.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang financial technology (fintech) palsu dan judi online.

“KBRI Phnom Penh telah merespons laporan adanya 35 orang WNI yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja,” kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Sabtu 25 Juni 2024 lalu.

Pihak KBRI Phnom Penh telah meminta bantuan kepada Kepolisian Svay Rieng Kamboja pada Sabtu 19 Juni 2024 lalu untuk menyelamatkan 35 WNI tersebut.

Saat ini Kepolisian Svay Rieng masih melakukan pendalaman. Informasi terakhir, lanjutnya, 7 dari 35 WNI tersebut telah meninggalkan Bavet.

“Sedang 28 WNI lainnya masih berada di Bavet, dan dalam monitoring Kepolisian Svay Rieng,” ucapnya.

Dia mengatakan KBRI Phnom Penh secara intensif terus memantau kondisi ke-28 WNI tersebut.

“Sejauh ini mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan,” pungkasnya. []